MENGENAL TRIAS POLITICA
Oleh : Yusuf Nurmansyah, S.Sos
Sahabat yang budiman, hari ini saya akan sedikit berbagi tentang konsep trias politica, konsep kenegaraan yang banyak digunakan di berbagai negara.
Sebenarnya apa sih trias politica itu ?
Trias politica merupakan sebuah konsep kenegaraan yang dicetuskan oleh seorang tokoh yang bernama Montesque. Montesque merupakan seorang tokoh dibalik lahirnya konsep trias politica.
Menurut Montesque, kekuasaan dalam sebuah negara tidak boleh berada dalam satu tangan, hal ini untuk menghidari sistem kekuasaan yang absolut, hal ini sangat berbahaya dalam keberlangsungan sebuah negara.
Menurut montesque kekuasaan dalam sebuah negara perlu dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Legislatif merupakan bagian pemerintahan yang bertugas untuk membuat Undang-undang Dasar, Eksekutif pemerintah yang bertugas untuk menjalankan UUD, dan Yudikatif merupakan pemerintah yang bertugas untuk melakukan pengawasan, mempertahankan dan mengadili pelanggaran terhadap UUD.
Lalu bagaimana si penerapan konsep trias politica di Indonesia ?
Seperti halnya pandangan dari Montesque, bahwa trias politica di Indonesia terbagi kedalam tiga bagian yang meliput Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Pemerintahan legislatif dilimpahkan kepada MPR, DPR, dan DPD
Pemerenithan Eksekutif dipegang oleh Presiden bersama Menteri
dan Pemerintahan yudikatif di pegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Terimakasih
Semoga bermanfaat.....
referensi : https://tirto.id/siapa-tokoh-yang-memperkenalkan-teori-trias-politica-gjCt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar